Selasa, 31 Mei 2011

Pemkot Tangsel Raih Predikat WTP



SERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Keuangan tahun anggaran 2010 itu diserahkan BPK RI Perwakilan Banten kepada delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten di Gedung BPK RI Banten, Jalan Raya Prima, Cinangka, No.1 Palima, Serang, Senin (30/5).
WTP merupakan predikat tertinggi bidang pengelolaan keuangan hasil audit BPK. Dengan predikat WTP berarti pengelolaan keuangan daerah dinyatakan baik, efisien, dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hebatnya, Pemkot Tangsel yang baru saja terpisah dari Pemkab Tangerang mendapatkan predikat itu.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Slamet Kurniawan mengatakan, BPK menyampaikan apresiasi serta penghargan yang setinggi-tingginya atas pencapaian kinerja Pemda yang mendapat WTP. Khusus Pemkot Tangsel, Slamet menyatakan pengelolaan keuangan yang baik, bersih dan transparan membuat Pemkot Tangsel berhasil meraih predikat WTP meski baru definitif.
“Kami juga mengacungi jempol karena Pemkot Tangsel yang memang baru saja definif dapat memperbaiki kekurangannya,” katanya.
Slamet melanjutkan, BPK memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Walikota Tangsel beserta segenap jajarannya atas kerja keras dan upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan daerah.
“Diharapkan ke depannya Ibu Walikota Tangsel beserta jajarannya dapat melakukan hal yang serupa seperti di tahun ini,” ujarnya. Slamet juga menyatakan, tidak ditemukan salah saji yang material atas laporan keuangan Pemkot Tangsel.
Atas capain tersebut, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan, dirinya berterimakasih kepada semua pihak dan bertekad untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga bisa meraih predikat WTP lagi di tahun depan.
“Predikat WTP ini menambah prestasi yang diraih Pemkot Tangsel dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Airin, predikat WTP bagi Pemkot Tangsel ini merupakan kali pertama. Pihaknya berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan. “Minta doanya saja mudah-mudahan bisa dipertahankan,” imbuhnya.
Selain WTP, BPK RI juga memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan opini disclaimer atau tidak diberikan pendapat terkait hasil pemeriksaan keuangan, masing-masing kepada Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) SDM Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Retno Damayanti mengatakan, permasalahan yang menjadi hambatan beberapa Pemkab/Pemkot di Banten untuk mendapat WTP salah satunya adalah mengenai pencatatan inventarisasi dan penilaian aset tetap. Selain itu juga permasalahan inventarisasi persediaan dan piutang pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan dana klaim Jamkesmas di luar APBD.
“BPK juga menemukan permasalahan lain yang berkaitan dengan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain; lemahnya pengendalian pemberian bantuan sosial dan hibah; kekurangan volume yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak; dan kurangnya verifikasi perjalanan dinas,” katanya.
Retno menuturkan, mengacu pada UU No. 15/2004 pasal 20 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara disebutka bahwa entitas yang diperiksa wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Dan, bagi pejabat yang tidak melaksakanan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, maka akan dikenakan sanksi. (mhl) Dari berbagai sumber.
Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar